Membangun di Atas Kepastian Hukum: Pelajaran dari Sengketa Eksekusi Lahan
Sengketa lahan kerap berawal dari lemahnya pemahaman legalitas eksekusi tanah
BISNISHUKUMREAL ESTATEHEADLINE
M. Aditya Prabowo
1/15/20262 min read


Dalam praktik hukum pertanahan, sengketa lahan bukanlah persoalan baru. Namun, frekuensinya yang terus meningkat khususnya dalam proyek properti menunjukkan adanya persoalan mendasar yang belum terselesaikan, yakni lemahnya pemahaman mengenai legalitas eksekusi lahan. Dari sudut pandang praktisi hukum, persoalan ini kerap menjadi akar konflik yang seharusnya dapat dicegah sejak awal.
Eksekusi Lahan dan Makna Kepastian Hukum
Eksekusi lahan sering kali disalahartikan sebagai sekadar penguasaan fisik atas tanah setelah terjadi transaksi jual beli. Padahal, dalam perspektif hukum, penguasaan fisik tanpa legitimasi hukum yang kuat justru berpotensi melahirkan pelanggaran hukum. Kepastian hukum atas tanah hanya dapat diperoleh apabila status hak, subjek hak, objek tanah, serta riwayat peralihannya benar-benar jelas dan tidak bermasalah.
Dalam banyak perkara yang kami tangani, developer telah merasa aman hanya dengan berbekal sertifikat atau perjanjian jual beli, tanpa melakukan penelusuran mendalam terhadap potensi sengketa lama, klaim ahli waris, atau tumpang tindih hak. Kesalahan ini sering kali baru disadari ketika gugatan diajukan ke pengadilan.
Praktik Pengembangan Properti yang Mengabaikan Aspek Legal
Dorongan target bisnis dan percepatan proyek sering membuat aspek legal ditempatkan sebagai formalitas administratif. Due diligence hukum dilakukan secara terbatas, bahkan terkadang hanya untuk memenuhi persyaratan pembiayaan atau perizinan. Dalam praktik, pendekatan seperti ini sangat berisiko.
Tidak sedikit proyek properti yang terpaksa terhenti karena adanya putusan pengadilan, laporan pidana, atau sengketa tata usaha negara. Pada titik ini, posisi hukum developer menjadi lemah, terlebih apabila terbukti mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengadaan dan eksekusi lahan.
Sengketa Lahan dan Dampaknya bagi Konsumen
Sengketa lahan tidak hanya merugikan developer sebagai pelaku usaha, tetapi juga berdampak langsung pada konsumen. Pembeli yang telah beritikad baik sering kali menjadi korban ketidakpastian hukum, mulai dari tertundanya serah terima unit hingga terancam kehilangan hak atas properti yang telah dibeli.
Dalam konteks ini, lemahnya pemahaman legalitas eksekusi lahan tidak lagi menjadi persoalan internal perusahaan, melainkan masalah perlindungan hukum bagi masyarakat luas.
Tanggung Jawab Hukum dan Etika Developer
Dari kacamata praktisi hukum, developer memiliki tanggung jawab hukum sekaligus etika untuk memastikan bahwa setiap lahan yang dikembangkan berada dalam kondisi clear and clean. Kepatuhan terhadap hukum pertanahan bukanlah hambatan investasi, melainkan fondasi utama keberlanjutan usaha.
Developer yang disiplin dalam aspek legal justru memiliki posisi tawar yang lebih kuat, baik di hadapan investor, konsumen, maupun aparat penegak hukum. Sebaliknya, kelalaian dalam aspek ini berpotensi menyeret perusahaan ke dalam sengketa berkepanjangan yang merugikan semua pihak.
Penutup
Membangun properti sejatinya bukan hanya tentang mendirikan bangunan fisik, tetapi juga membangun kepastian hukum di atasnya. Sengketa eksekusi lahan yang terus berulang menjadi pelajaran penting bahwa aspek legal harus ditempatkan sebagai prioritas utama, bukan pelengkap.
Dari pengalaman praktik hukum, pencegahan sengketa melalui due diligence yang komprehensif jauh lebih efektif dan ekonomis dibandingkan penyelesaian konflik di pengadilan. Kepastian hukum bukan sekadar kewajiban normatif, melainkan kunci terciptanya industri properti yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
