Cara Mengecek Sertifikat Tanah Tumpang Tindih atau Tidak: Panduan Praktis untuk Pembeli Properti

Panduan resmi mengecek sertifikat tanah tumpang tindih agar transaksi properti aman, legal, dan terhindar dari risiko sengketa hukum.

HEADLINEREAL ESTATEHUKUM

M.Aditya Prabowo

2/20/20263 min read

Dalam transaksi properti, kepastian hukum atas tanah merupakan aspek yang tidak dapat ditawar. Salah satu permasalahan yang kerap terjadi di lapangan adalah sertifikat tanah tumpang tindih, yaitu kondisi di mana dua atau lebih sertifikat tercatat pada lokasi bidang tanah yang saling bertabrakan.

Permasalahan ini dapat menimbulkan sengketa berkepanjangan serta berpotensi menimbulkan kerugian finansial. Oleh karena itu, setiap calon pembeli, investor, maupun pelaku usaha properti perlu memahami prosedur pengecekan sertifikat tanah secara benar dan resmi.

Artikel ini disusun sebagai panduan praktis dan terarah untuk membantu Anda memastikan legalitas tanah sebelum melakukan transaksi.

Sertifikat tanah tumpang tindih adalah kondisi di mana secara administratif atau pemetaan, terdapat lebih dari satu hak atas tanah yang tercatat pada lokasi yang sama, baik sebagian maupun seluruhnya.

Berdasarkan praktik di lapangan dan informasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tumpang tindih umumnya disebabkan oleh perbedaan data pengukuran lama dengan pemetaan terbaru, serta belum terintegrasinya sebagian data sertifikat lama ke dalam sistem peta elektronik.

Beberapa faktor yang umum menjadi penyebab antara lain:

  1. Pengukuran lama yang kurang presisi
    Sertifikat yang diterbitkan pada masa pengukuran manual memiliki risiko ketidaksesuaian dengan sistem pemetaan digital saat ini.

  2. Perubahan atau hilangnya batas fisik tanah
    Patok batas tidak terawat atau batas alam berubah.

  3. Belum terintegrasinya data lama ke sistem elektronik
    Data sertifikat lama belum sepenuhnya terpetakan secara digital.

  4. Kesalahan administrasi pertanahan
    Kesalahan pencatatan atau tumpang tindih dalam penerbitan sertifikat.

  5. Riwayat peralihan hak yang tidak tertib administrasi
    Proses jual beli atau waris yang tidak diikuti dengan balik nama resmi.

1. Melakukan Pengecekan Resmi di Kantor ATR/BPN

Langkah utama yang wajib dilakukan adalah melakukan pengecekan langsung di Kantor Pertanahan (BPN) sesuai lokasi tanah.

Arahan yang perlu dilakukan:

  • Mengajukan permohonan pengecekan sertifikat

  • Meminta pengecekan peta bidang tanah (plotting)

  • Memastikan posisi bidang tanah tidak bertabrakan dengan bidang lain

  • Memastikan status hak tanah masih aktif dan sah

Langkah ini sebaiknya dilakukan sebelum penandatanganan akta jual beli atau pembayaran uang muka.

Sebagai langkah awal, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi resmi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh ATR/BPN untuk melihat informasi dasar sertifikat tanah.

Perlu diperhatikan bahwa aplikasi ini bersifat informatif dan tidak menggantikan pengecekan resmi di Kantor BPN.

3. Mengajukan Pengukuran Ulang (Apabila Diperlukan)

Untuk transaksi tanah bernilai tinggi atau lahan dengan potensi pengembangan, disarankan untuk mengajukan pengukuran ulang oleh petugas resmi BPN.

Pengukuran ulang bertujuan untuk memastikan:

  • Luas tanah sesuai dengan data sertifikat

  • Batas tanah sesuai dengan peta pertanahan terbaru

  • Tidak terjadi tumpang tindih dengan bidang lain

4. Verifikasi Kondisi Lapangan dan Riwayat Tanah

Selain pengecekan administratif, calon pembeli juga perlu melakukan verifikasi lapangan, antara lain:

  • Memastikan batas tanah sesuai dengan keterangan sertifikat

  • Mengonfirmasi riwayat tanah kepada lingkungan sekitar

  • Memastikan tidak terdapat klaim dari pihak lain

Indikasi Sertifikat Tanah Bermasalah

Calon pembeli disarankan untuk berhati-hati apabila ditemukan kondisi berikut:

  • Perbedaan signifikan antara luas sertifikat dan kondisi lapangan

  • Batas tanah tidak jelas

  • Sertifikat sulit diverifikasi di BPN

  • Terdapat klaim dari pihak lain atas bidang tanah yang sama

Apabila salah satu indikasi tersebut ditemukan, transaksi sebaiknya ditunda hingga terdapat kejelasan hukum.

Tindakan Apabila Ditemukan Tumpang Tindih Sertifikat

Jika ditemukan indikasi atau bukti tumpang tindih, langkah yang dapat ditempuh antara lain:

  1. Mengajukan klarifikasi dan penelitian data ke Kantor BPN

  2. Mengajukan pengukuran ulang

  3. Mengikuti proses mediasi antar pihak

  4. Menempuh jalur hukum apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan

Referensi Resmi

Informasi dalam artikel ini merujuk pada ketentuan dan layanan resmi dari:

  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia

  • Aplikasi resmi “Sentuh Tanahku” – ATR/BPN

  • Layanan Kantor Pertanahan (BPN) setempat

Penutup

Pengecekan sertifikat tanah merupakan tahapan krusial dalam setiap transaksi properti. Dengan mengikuti prosedur resmi dan melakukan verifikasi secara menyeluruh, risiko sengketa dan kerugian dapat diminimalkan.

Disarankan agar setiap calon pembeli atau investor tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan sebelum memastikan legalitas tanah secara lengkap dan sah.

CTA – Konsultasi Legalitas Properti

Untuk memastikan transaksi properti Anda berjalan aman dan sesuai ketentuan hukum,
silakan manfaatkan layanan konsultasi di adityaproperti.com.

Tim kami siap membantu memberikan pendampingan awal terkait verifikasi properti dan aspek legalitas sebelum Anda mengambil keputusan pembelian.

2. Menggunakan Aplikasi Resmi “Sentuh Tanahku” dari ATR/BPN
Pengertian Sertifikat Tanah Tumpang Tindih
Faktor Penyebab Terjadinya Sertifikat Tumpang Tindih
Langkah-Langkah Mengecek Sertifikat Tanah Tumpang Tindih