Cara Mengecek Sertifikat Tanah Tumpang Tindih atau Tidak: Panduan Praktis untuk Pembeli Properti
Panduan resmi mengecek sertifikat tanah tumpang tindih agar transaksi properti aman, legal, dan terhindar dari risiko sengketa hukum.
HEADLINEREAL ESTATEHUKUM
M.Aditya Prabowo
2/20/20263 min read


Dalam transaksi properti, kepastian hukum atas tanah merupakan aspek yang tidak dapat ditawar. Salah satu permasalahan yang kerap terjadi di lapangan adalah sertifikat tanah tumpang tindih, yaitu kondisi di mana dua atau lebih sertifikat tercatat pada lokasi bidang tanah yang saling bertabrakan.
Permasalahan ini dapat menimbulkan sengketa berkepanjangan serta berpotensi menimbulkan kerugian finansial. Oleh karena itu, setiap calon pembeli, investor, maupun pelaku usaha properti perlu memahami prosedur pengecekan sertifikat tanah secara benar dan resmi.
Artikel ini disusun sebagai panduan praktis dan terarah untuk membantu Anda memastikan legalitas tanah sebelum melakukan transaksi.
Sertifikat tanah tumpang tindih adalah kondisi di mana secara administratif atau pemetaan, terdapat lebih dari satu hak atas tanah yang tercatat pada lokasi yang sama, baik sebagian maupun seluruhnya.
Berdasarkan praktik di lapangan dan informasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tumpang tindih umumnya disebabkan oleh perbedaan data pengukuran lama dengan pemetaan terbaru, serta belum terintegrasinya sebagian data sertifikat lama ke dalam sistem peta elektronik.
Beberapa faktor yang umum menjadi penyebab antara lain:
Pengukuran lama yang kurang presisi
Sertifikat yang diterbitkan pada masa pengukuran manual memiliki risiko ketidaksesuaian dengan sistem pemetaan digital saat ini.Perubahan atau hilangnya batas fisik tanah
Patok batas tidak terawat atau batas alam berubah.Belum terintegrasinya data lama ke sistem elektronik
Data sertifikat lama belum sepenuhnya terpetakan secara digital.Kesalahan administrasi pertanahan
Kesalahan pencatatan atau tumpang tindih dalam penerbitan sertifikat.Riwayat peralihan hak yang tidak tertib administrasi
Proses jual beli atau waris yang tidak diikuti dengan balik nama resmi.
1. Melakukan Pengecekan Resmi di Kantor ATR/BPN
Langkah utama yang wajib dilakukan adalah melakukan pengecekan langsung di Kantor Pertanahan (BPN) sesuai lokasi tanah.
Arahan yang perlu dilakukan:
Mengajukan permohonan pengecekan sertifikat
Meminta pengecekan peta bidang tanah (plotting)
Memastikan posisi bidang tanah tidak bertabrakan dengan bidang lain
Memastikan status hak tanah masih aktif dan sah
Langkah ini sebaiknya dilakukan sebelum penandatanganan akta jual beli atau pembayaran uang muka.
Sebagai langkah awal, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi resmi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh ATR/BPN untuk melihat informasi dasar sertifikat tanah.
Perlu diperhatikan bahwa aplikasi ini bersifat informatif dan tidak menggantikan pengecekan resmi di Kantor BPN.
3. Mengajukan Pengukuran Ulang (Apabila Diperlukan)
Untuk transaksi tanah bernilai tinggi atau lahan dengan potensi pengembangan, disarankan untuk mengajukan pengukuran ulang oleh petugas resmi BPN.
Pengukuran ulang bertujuan untuk memastikan:
Luas tanah sesuai dengan data sertifikat
Batas tanah sesuai dengan peta pertanahan terbaru
Tidak terjadi tumpang tindih dengan bidang lain
4. Verifikasi Kondisi Lapangan dan Riwayat Tanah
Selain pengecekan administratif, calon pembeli juga perlu melakukan verifikasi lapangan, antara lain:
Memastikan batas tanah sesuai dengan keterangan sertifikat
Mengonfirmasi riwayat tanah kepada lingkungan sekitar
Memastikan tidak terdapat klaim dari pihak lain
Indikasi Sertifikat Tanah Bermasalah
Calon pembeli disarankan untuk berhati-hati apabila ditemukan kondisi berikut:
Perbedaan signifikan antara luas sertifikat dan kondisi lapangan
Batas tanah tidak jelas
Sertifikat sulit diverifikasi di BPN
Terdapat klaim dari pihak lain atas bidang tanah yang sama
Apabila salah satu indikasi tersebut ditemukan, transaksi sebaiknya ditunda hingga terdapat kejelasan hukum.
Tindakan Apabila Ditemukan Tumpang Tindih Sertifikat
Jika ditemukan indikasi atau bukti tumpang tindih, langkah yang dapat ditempuh antara lain:
Mengajukan klarifikasi dan penelitian data ke Kantor BPN
Mengajukan pengukuran ulang
Mengikuti proses mediasi antar pihak
Menempuh jalur hukum apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan
Referensi Resmi
Informasi dalam artikel ini merujuk pada ketentuan dan layanan resmi dari:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia
Aplikasi resmi “Sentuh Tanahku” – ATR/BPN
Layanan Kantor Pertanahan (BPN) setempat
Penutup
Pengecekan sertifikat tanah merupakan tahapan krusial dalam setiap transaksi properti. Dengan mengikuti prosedur resmi dan melakukan verifikasi secara menyeluruh, risiko sengketa dan kerugian dapat diminimalkan.
Disarankan agar setiap calon pembeli atau investor tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan sebelum memastikan legalitas tanah secara lengkap dan sah.
CTA – Konsultasi Legalitas Properti
Untuk memastikan transaksi properti Anda berjalan aman dan sesuai ketentuan hukum,
silakan manfaatkan layanan konsultasi di adityaproperti.com.
Tim kami siap membantu memberikan pendampingan awal terkait verifikasi properti dan aspek legalitas sebelum Anda mengambil keputusan pembelian.
